HARI 172 - ULANGAN 19


Selamat membaca, mendengarkan, merenungkan, dan melakukan firman Tuhan. Kiranya Roh Kudus senantiasa menuntun Anda dalam memahami Sabda-Nya dan memampukan Anda menjadi pelaku firman. Tuhan Yesus Memberkati.

TUGAS ANDA, BACALAH ULANGAN 19 (Baca Disini)
FIRMAN TUHAN ULANGAN PASAL 19 VERSI FIRMAN ALLAH YANG HIDUP (Baca Disini)
FIRMAN TUHAN ULANGAN PASAL 19 VERSI BAHASA INDONESIA MASA KINI (Baca Disini)
FIRMAN TUHAN ULANGAN PASAL 19 VERSI ALKITAB SUARA (Dengar Disini)

GARIS BESAR ULANGAN 19
Kota-kota Perlindungan; Larangan Menggeser Batas Tanah; Dari Hal Saksi.

PENJELASAN
Dalam hukum Taurat tertulis larangan membunuh sesama manusia (Kel. 20:13) dan ada
tuntutan pembalasan terhadap nyawa sang pembunuh (Kej. 9:6). TUHAN mengetahui kemungkinan pembunuhan ini terjadi bukan karena dendam atau kesengajaan seseorang terhadap sesamanya. TUHAN juga mengetahui bahwa amarah manusia dapat ditimpakan kepada sesamanya yang tidak bersalah. Melalui perintah pendirian kota-kota perlindungan (21), orang yang bersalah dapat dituntut sesuai kesalahannya (11-13) dan orang yang tidak bersalah dapat dibebaskan dari hukuman. TUHAN menginginkan adanya penegakan keadilan terhadap sesama manusia, bukan tuduhan secara sembarangan dan penjatuhan hukuman tanpa melalui pengadilan yang adil (1-7).

TUHAN telah memperkirakan kecepatan seseorang yang membunuh untuk melarikan dan menyembunyikan diri sehingga lokasi kota pun ditentukan. Apabila wilayah kekuasaan Israel telah bertambah, maka mereka wajib menambahkan tiga kota lagi (8-9). Tujuannya, menghindari timbulnya hutang darah orang yang tidak bersalah (10). Selain tuntutan nyawa, orang Israel dilarang untuk menggeser batasan tanah yang telah ditetapkan (14). Orang-orang Israel dapat menjatuhkan keputusan bersalah terhadap seseorang berdasarkan kesaksian dari dua atau tiga orang saksi (15). Apabila saksi itu berdusta, maka hukuman harus ditimpakan kepada mereka. Tujuannya, agar orang Israel menjadi takut dan kejahatan terhapus (16-20).

19:21 JANGANLAH ENGKAU MERASA SAYANG. Prinsip yang dinyatakan di sini ialah bahwa hukuman atas kejahatan harus sesuai dengan pelanggarannya, tidak boleh berlebihan. Kelonggaran bagi mereka yang mencederai pihak yang tidak bersalah dan tidak terlindung akan mendorong meningkatnya kejahatan dan kekerasan di negeri itu (ayat 19).

Berlangganan untuk mendapatkan artikel terbaru dari kami:

0 Response to "HARI 172 - ULANGAN 19"

Posting Komentar

CONTACT US

Untuk menghubungi Admin blog, silahkan pilih cara yang Anda sukai berikut. Kami akan langsung merespon Anda jika tidak berhalangan

icon 1 Pondok Padisari, Jl. Damai, Tamalanrea Indah, Makassar 90245

icon 2 0823-9345-xxxx

icon 3 Sabtu - Minggu, 09.00 - 18.00


×