HARI 153 - BILANGAN 36
BACALAH BILANGAN 36 (BACA DISINI)
GARIS BESAR BILANGAN 36
Syarat perkawinan anak-anak perempuan yang mempunyai hak waris.
PENJELASAN
Bil 36:1-13 Persoalan dan petunjuk Tuhan.
Meskipun peraturan tentang hak warisan anak-anak perempuan telah diatur sebelumnya (lih. Bil. 27), namun kini timbul persoalan ketika mereka menikah dengan suku lain. Warisan yang menjadi bagian mereka, akan menjadi milik pihak suami dari suku lain. Hal ini tidak dikehendaki oleh Tuhan (7, 9), karena hak waris/milik pusaka tidak boleh beralih dari satu suku ke suku yang lain. Namun demikian, persoalan baru dapat saja muncul dalam hidup. Akan tetapi Tuhan yang kita sembah adalah Tuhan yang menaruh perhatian pada setiap aspek kehidupan umat-Nya. Apabila kita mau terbuka pada petunjuk dan pimpinan-Nya, maka kehidupan kita akan terarah dan benar.
Teladan putri-putri Zelafehad. Peraturan yang sempurna tidak akan ada gunanya apabila tidak dipatuhi. Ketaatan lima putri Zelafehad dalam melakukan petunjuk Tuhan dan perhatian akan hak warisan yang mereka terima dari Tuhan adalah suatu teladan yang baik. Mereka melakukan hal itu, karena mereka tahu apa artinya menaati Tuhan dan menghargai anugerah-Nya.
Renungkan: Firman Tuhan adalah petunjuk, perintah, peringatan, dan penuntun bagi Kristen, untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Demikianlah Allah memimpin hidup kita.
0 Response to "HARI 153 - BILANGAN 36"
Posting Komentar