HARI 122 - BILANGAN 5
BACALAH BILANGAN 5 (BACA DISINI)
GARIS BESAR BILANGAN 5
Peraturan mengenai orang-orang yang najis.
PENJELASAN
Bil 5:2 DISURUH MENINGGALKAN TEMPAT PERKEMAHAN. Orang yang menderita penyakit kulit yang menular atau yang mengeluarkan lelehan, atau mereka yang menyentuh mayat, dianggap najis secara agamawi (lihat cat. --> Im 12:2; lihat cat. --> Im 13:3). Orang semacam itu disuruh ke luar tempat perkemahan karena Allah tidak bersedia tinggal di tengah kenajisan (ayat Bil 5:3). PB menerapkan prinsip moral yang melandasi peraturan ini kepada anggota gereja yang secara menyolok menolak kebenaran Allah; mereka harus dikeluarkan dari jemaat jikalau kelompok orang percaya itu tetap mendambakan berkat dan kehadiran Allah (bd. 1Kor 5:1-13; 2Kor 6:14-18; 2Tes 3:14; 2Yoh 1:10-11; lihat cat. --> Mat 18:15).
Bil 5:18 MENGHADAPKAN PEREMPUAN ITU KEPADA TUHAN. Jikalau seorang suami mencurigai istrinya telah berbuat zinah namun kekurangan bukti, maka suami dapat memperhadapkan istrinya kepada Tuhan supaya menentukan apakah ia bersalah atau tidak bersalah. Peraturan ini melindungi wanita itu dari tuduhan palsu, dan juga menyediakan cara untuk menentukan kesalahannya apabila perlu. Jikalau ia bersalah, ia akan menjadi sakit sebagai akibat hukuman Allah (ayat Bil 5:21-28).
0 Response to "HARI 122 - BILANGAN 5"
Posting Komentar